Awas, Modus Penggelapan Retribusi Pajak Bisa Terjadi

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar sidang paripurna di Balai Rong Sri, Selasa (8/3/2023) pagi. Dalam sidang yang hanya dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim itu membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Anwar Hasyim mengatakan, terdapat beberapa regulasi baru soal pajak ataupun retribusi yang sebelumnya dipungut oleh pemerintah pusat beralih menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.