Karimun, Aurarakyat.com – Belum lama ini masyarakat Indonesia khususnya Karimun dibuat heboh terkait informasi penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga tahun 2025 mendatang. Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko menegaskan bahwa tahapan Pemilu dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Tetap berjalan, karena sudah diagendakan tahun 2024 mendatang jadi tidak mungkin untuk dihentikan,” kata dia kepada media ini, Selasa (7/3/2023).