PPKM Resmi Dicabut, Kadinkes Kepri : Masih Ada Aturan Yang Dijalankan !

oleh -

Tanjungpinang, Aurarakyat.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau resmi dicabut. Namun, terdapat beberapa aturan yang masih dijalankan terkait pencegahan penularan Covid-19. Pencabutan PPKM tersebut tidak hanya di Kepri semata melainkan seluruh Indonesia yang telah di umumkan langsung oleh Presiden RI Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Pada 27 Desember 2022 kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Mohd Bisri mengatakan, masih ada beberapa peraturan yang belum dicabut atau masih diberlakukan, diantaranya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 9 terkait waspada bencana dan status pandemi masih belum dihapus.

“Misalnya harus memenuhi vaksinasi , vaksin nya itu harus dipenuhi kalau ketika berpergian ke bandara misalnya, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan. Tapi persyaratan seperti PCR itu sudah tidak ada, tapi tetap pakai masker seperti di rumah sakit, bandara, di tempat-tempat yang ramai” ujar Mohd Bisri, Selasa (10/1/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.