UMK Karimun Tahun 2023 Diusulkan Jadi Rp3,5 Juta

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, Kepulauan Riau diusulkan naik menjadi Rp3.529.019 (Rp3,5 juta) pada tahun 2023 mendatang. UMK Kabupaten Karimun diketahui naik sebesar 7,5 persen atau Rp243 ribu dibandingkan tahun 2022.

Usulan UMK itu disepakati pada rapat pembahasan UMK digelar oleh Disnaker Karimun, Asosiasi Pengusaha dan Dewan Pengupahan pada, Selasa (29/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karimun, Ruffindy Alamjah menyebutkan penetapan UMK 2023 ini berdasarkan hasil kesepakatan dan pertimbangan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Setelah bermusyawarah pada rapat itu, kita bisa saling menerima dan ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama dan akan disampaikan ke Bupati lalu diteruskan ke Gunernur Kepri,” kata Ruffindy, Rabu (30/11/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.