Keluarga Terduga Cabul Praperadilankan Polisi

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Keluarga terduga pelaku pencabulan berinisial VT (35) mempraperadilankan Polres Karimun, Kepulauan Riau.

Layangan praperadilan itu setelah VT ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pencabulan dan pelecehan terhadap korban berinisial DS disebuah kontainer di lokasi tempat kerjanya.

VT dan DS merupakan satu rekan kerja di salah satu perusahaan d Karimun yang mana VT selaku atasan dan DS bawahan.

Kuasa hukum keluarga terduga pelaku, Jhon Asron Purba menyebutkan, penetapan status tersangka pada kliennya pada kasus itu belum mencukupi dua alat bukti yang sah.

“Alat bukti dari mereka hanya keterangan pelapor, seorang saksi dan ahli. Tetapi keterangan saksi tadi bisa kita batalkan dengan keterangan dua saksi lagi yang belum diperiksa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Rabu (30/11/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.