Karimun, Aurarakyat.com – Terhitung mulai hari ini masa berlaku paspor jadi selama 10 tahun. Masa berlaku ini dua kali lipat lebih panjang dari aturan paspor sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Ketentuan soal masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Benar, mulai hari ini masa berlaku paspor sudah jadi selama 10 tahun. Aturan tersebut sudah diterbitkan oleh bapak menteri,” ucap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani, Rabu (12/10/2022).