17 Kilogram Ganja Kiriman Aceh Berhasil Digagalkan Polres Bintan

oleh -

Bintan, Aurarakyat.com – Seorang pemuda asal Kota Langsa Provinsi Aceh inisial HR (23) diringkus tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Bintan pada dua TKP yang berbeda dengan membawa narkoba jenis Ganja seberat 17 kilogram.

Kejadian ini bermula pada tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 23:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya menemukan tersangka inisial HR kedapatan membawa tas ransel dimana HR tidak mengetahui apa isi dalam tas tersebut.

Pada saat Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka ditemukan paket berupa enam paket besar narkoba jenis ganja di lakban warna coklat serta plastik hitam. Diketahui ganja yang dibawa HR berasal dari Aceh dan hendak di edarkan pada dua tempat di Bintan dan Kota Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.