Karimun, Aurarakyat.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara terkait penundaan keberangkatan bagi penumpang ke luar negeri di Pelabuhan Karimun.
Penundaan keberangkatan itu hanya ditujukan bagi para penumpang yang berasal dari luar Karimun seperti Provinsi Riau.
Alhasil, sejumlah penumpang tersebut terlantar di Pelabuhan Internasional Karimun karena alasan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Karimun.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani menyampaikan bahwa penundaan para penumpang itu dikarenakan belum mengantongi tujuan yang jelas untuk ke luar negeri.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan memberikan izin keberangkatan ke luar negeri apabila penumpang memiliki paspor yang sah dengan tujuan yang jelas.
“Intinya kita akan berangkatkan apabila penumpang memiliki paspor yang sah dan tujuan yang jelas. Jadi tidak ada pilih-pilih atau diskriminatif terhadap masyarakat. Semua memiliki hak yang sama,” katanya, Jumat (30/9/2022).