Karimun, Aurarakyat.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan secara resmi berganti warna. Nantinya, pelat nomor kendaraan dasar akan berwarna putih dengan tulisan atau kode berwarna hitam.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembaharuan Kode dan Warna TNKB Kendaraan Bermotor Nomor 973/876/BAPENDA/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Reni Yusneli.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan tersebut sudah mulai berlaku per tanggal 21 September 2022. Lalu, warna TNKB pada hasil pencetakan STNK dan TBPKB yang semula berwarna hitam akan diganti menjadi warna putih atau mengikuti kode pelat sesuai registrasi dan identifikasi kepolisian.