Karimun, Aurarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan yang diajukan PT Lintas Lautan Indonesia (LLI) terhadap kurator Seventh Roni Sianturi, PT Wijaya Artha Shipping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML), Senin (19/9/2022).
Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Gugatan lain – lain dengan nomor perkara : 3/Pdt.Sus.lain-lain/2022/PN Niaga Medan jo Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan yang didalilkan penggugat dalam gugatannya merupakan alasan yang sama yang pernah diajukan sebelumnya oleh Penaga Timur (M) SDN BHD (dalam pailit)dan telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018 jo Putusan Nomor 11 Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 11 Oktober2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang – undang No. 37 Tahun 2004 tenting KepailitanKurator berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit tersebut diucapkan.
Kuasa Hukum Kreditur PT WAS dan PT UML Edwar Kelvin saat dimintai tanggapannya terhadap putusan tersebut menyambut baik, dimana putusan yang diambil oleh pihak majelis hakim telah melihat fakta-fakta yang dihadirkan dipersidangan.
“PT LLI cenderung keliru dalam menafsirkan putusan, sangat jelas bahwa yang pailit itu adalah Penaga Timur, berkaitan dengan penuangan domisili PT LLI dalam putusan karena sudah terbukti bahwa alamat tersebut merupakan alamat domisili atas kerjasamanya terhadap Penaga Timur. Hal ini sesuai dengan konseptual Pasal 3 ayat (4) UU 37 Tahun 2004 sebagai parameter pengajuan PKPU terhadap Perusahaan Asing, dan Kurator juga tidak ada melakukan penyitaan terhadap Aset PT Lintas Lautan Indonesia,” jelasnya.