Karimun, Aurarakyat.com – Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (15/6/2022).
Adapun barang yang dimusnahkan yaitu 3.304 unit handphone bermacam merek seperti Iphone, Samsung dan LG. Tak hanya itu, dua juta batang rokok ilegal juga turut dimusnahkan.
Kepala Kanwil BC Kepri Ahmad Rofiq menyebutkan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga tak tersisa.
“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen,” jelasnya.