Karimun, Aurarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau akan melakukan upaya Restorative Justice atau terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh kedua bocah berinisial FK (16) dan GR (16) serta satu rekannya lagi berinisial EH (36).
Ketiga pelaku tersebut, melakukan aksi pencurian bunga hias milik salah satu warga di Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada 9 Februari 2021 lalu. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Herdian Malda Ksastria ketika dikonfirmasi mengatakan, bisa diberikan Restorative Justice terhadap kedua pelaku tersebut dikarenakan masih dibawah umur serta nilai kerugian hasil curiannya itu dibawah Rp 2,5 juta rupiah.
“Untuk saat ini berkas masih P-19 atau tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, kalau sudah tahap 2 nanti baru kita upayakan untuk Restorative Justice. melihat pelaku juga masih dibawah umur dan nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta,” sebutnya kepada media ini, Sabtu (27/2/2021).