Karimun, Aurarakyat.com – Keberadaan oknum juru parkir liar yang saat ini kian menjamur tentunya menjadi keluhan besar bagi masyarakat yang mempertanyakan legalitasnya. Bahkan, hanya bermodalkan “peluit” oknum juru parkir liar ini dapat mengutip pundi-pundi keuntungan dari aksinya tersebut.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Kepulauan Riau melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Hairuddin menjelaskan, bahwa terdapat beberapa spesifikasi juru parkir yang resmi, salah satunya memiliki tanda pengenal dan rompi yang diberikan dari pihak Dishub.
“Yang jelas untuk mengenali juru parkir yang resmi bisa dilihat dari rompi dan tanda pengenal yang kami berikan, selain itu petugas dari dishub juga sering memonitor dilapangan jadi memang ini bertujuan mencegah adanya praktek pungutan liar (pungli),” jelasnya kepada media ini, Jumat (26/2/2021).