Karimun, Aurarakyat.com – Untuk kali kesekian Tim Terpadu Satpol PP Karimun, kembali melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) melalui Perbup Karimun nomor 49 tahun 2020. Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, tim patroli gabungan yang terdiri dari satuan TNI-Polri serta Satpol PP menggelar aksi razia masker di ruas jalan MT. Haryono Tebing, Karimun, Kepulauan Riau pada, Selasa (23/2/2021) sore.
Alhasil, puluhan warga yang tidak mengenakan masker ikut terjaring razia tersebut. Mereka diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah serta diberikan pemahaman.Razia masker ini bukan pertama kali dilakukan, bahkan kegiatan tersebut dijadikan agenda rutin guna penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat yang masih “bandel” tidak mengindahkan peraturan.
“Untuk hari ini ada sebanyak 49 orang yang terjaring razia, mereka tidak menggunakan masker dengan alasan ketinggalan bahkan terlupa,” kata Ketua Tim Terpadu Satpol PP Karimun Tejaria,