Karimun, Aurarakyat.com – Kasus korupsi di lingkungan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Dua berkas tersangka berinsial IS dan JS telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini baru kami limpahkan berkas perkara, kami masih menunggu petunjuk tim penutut umum kalau udah lengkap dalam 14 hari kedepan baru kita limpahkan barang bukti (BB) dan kedua tersangkanya,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun Andriansyah, Selasa (23/2/2021).
Sedangkan, saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan sudah 45 orang. Hal itu mengacu pada keterkaitannya dengan kasus korupsi di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
“Dari 45 orang yang kita mintai keterangan, penambahan saksi ini terungkap di penyidikan selain kedua tersangka itu ada juga dari pegawai-pegawai PDAM yang sempat meminjam uang di PDAM itu sendiri,” katanya.