Karimun, Aurarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memastikan sengketa Pilkada Kabupaten Karimun antara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Iskandarsyah-Anwar nomor urut 02 “BERSINAR” melawan KPU Karimun, Bawaslu serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim nomor urut 01 “ARAH” selaku pihak terkait dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021 berlanjut ke babak pembuktian.
Hal ini setelah keluarnya jadwal persidangan yang akan di adakan pada tanggal 02 Maret 2021 mendatang di Gedung MK dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli secara daring serta pengesahan alat-alat bukti tambahan.
Salah satu kuasa hukum dari Paslon nomor 01 ”ARAH” Edwar Kelvin menjelaskan, Mahkamah melanjutkan Perkara Pilkada Karimun karena selisih ambang batas suara tidak melebihi yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada .
“Dapat saya luruskan, Perkara dilanjutkan karena selisih suara antara pasangan nomor urut 01 dan dan nomor urut 02 tidak sampai 2 persen, selisih cuma 86 suara, makanya dilanjutkan ke pemeriksaan Pokok Perkara,” ucapnya Kamis (18/2/21) di kantor LAW OFFICE EDWAR KELVIN & PARTNERS.
Dirinya juga menyambut positif, langkah MK yang tidak memberhentikan perkara dalam putusan pendahuluan, dalam hal ini guna meminimalisir fitnah-fitnah yang selama ini terjadi kepada pasangan calon nomor urut 01 tersebut.
“Baguslah perkara ini dilanjutkan, kalau diputus sekarang bisa – bisa MK dituduh curang seperti tuduhan yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu, kasihan masyarakat yang harus termakan fitnah,” cetusnya.