MK Lanjut Sidang Sengketa Pilkada Karimun. Bersinar Optimis Tumbangkan Petahana

oleh -
Kuasa hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor 02 dengan slogan Bersinar. Optimis akan memenangkan di MK dengan bukti-bukti yang telah dipersiapkan.(Foto:Istimewa)

Karimun, Aurarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan untuk melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar (Bersinar).

Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Bersinar sekaligus Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karimun, Muhammad Ginastra menuturkan bahwa pihaknya merasa optimis dengan kemenangannya di MK.

“Alhamdulillah kita lanjut, syarat secara formal juga sudah mencukupi. Insyallah kami merasa optimis dengan kemenangan di MK nantinya, cuman untuk kemenangan secara di diskualifikasi sangat kecil kemungkinan, tapi nanti kita lihat saja jalannya persidangan,” ucapnya ketika dihubungi, Rabu (17/2/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.