Kuasa Hukum Insani : Jujur Kami Kecewa Atas Putusan MK

oleh -
MK tolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau terhadap pihak petahana (Isdianto-Suryani).(Foto : Istimewa) menyampaikan rasa kekecewaannya tehadap putusan tersebut.

Karimun, Aurarakyat.com – Pasca penolakan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak petahana (Isdianto-Suryani) menyampaikan rasa kekecewaannya tehadap putusan tersebut.

Menurut Tim Kuasa Hukum Insani Ahmad Fakih Rambe bahwa putusan penolakan tersebut dinilai terlalu kaku yang hanya berdasarkan pada pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016, padahal di satu sisi MK menerbitkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 yang tidak lagi hanya melihat pasal 158 tersebut.

“Pasal 158 itu mengatur ambang batas suara, padahal yang kita permasalahan adalah dugaan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Pasangan AMAN, bisa ditafsirkan jika MK membenarkan TSM apabila diatas 2 persen kan lucu,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon pintar, Rabu (17/2/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.