Sebagai pihak “termohon”, Eko menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan diri dengan jawaban dan alat bukti guna menjelaskan apa yang akan didalilkan oleh pihak pemohon (Bersinar).
“Sejauh ini juga sudah kami pelajari alat-alat bukti dan mempersiapkan diri terkait apa yang akan di ungkapkan oleh pihak paslon yang menggugat,” sebutnya.
Selain itu, dalam sidang yang akan digelar nantinya, pihak KPU juga telah mempersiapkan kuasa hukumnya tersendiri.
“Untuk kuasa hukum sudah ada dari jakarta langsung, kawan-kawan dari KPU juga semalam sudah mulai merapat kesana,” terangnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan perubahan hasil dari keputusan KPU Karimun pada saat Pilkada dirinya menyebutkan tetap akan mempertahankan hasil akhir pada saat keputusan lalu.
“Pada prinsipnya dari KPU akan tetap mempertahankan hasil keputusan kemarin, kecuali andai kata MK “berpandang lain” dan punya pendapat lain terhadap hasil akhir nanti,” tegasnya.