Karimun, Aurarakyat.com – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang di layangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau nomor urut 02, Ing Iskandarsyah – Anwar (Bersinar) telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut tertuang pada akta registrasi MK pada Senin (18/1/2021) pukul 15.11 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021.
Menanggapi hal tersebut, KPU Karimun menyebutkan telah siap menghadapi sidang gugatan terkait hasil perselisihahan hasil pilkada tersebut.
“Sejauh ini kami sudah siap. Dan, kami juga menerima gugatan oleh paslon bersinar di MK,” ujar Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko, Kamis (21/1/2021).