Karimun, Aurarakyat.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tahun 2020 – 2040 telah memasuki tahap padangan akhir fraksi. Dalam pengesahan Ranperda RTRW tersebut di pimpin Ketua DPRD, Yusuf Sirat yang dihadiri langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan sejumlah anggota DPRD yang hadir berlangsung di Ruang Balai Rong Sri DPRD Karimun, pada Senin (18/1/2021).
Dari delapan fraksi yang hadir, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW. Penolakan dari Fraksi Gerindra mengacu pada kepastian hukum mengenai kedudukan tanah dan bangunan masyarakat Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat yang berada tepat diatas wilayah konsensi hutan lindung serta wilayah kepemilikan pertambangan PT Karimun Granite (PT KG) yang saling tumpang tindih.
“Untuk ini kami menolak Ranperda RTRW Karimun, hal tersebut mengacu kepada nasib kurang lebih 2.505 penduduk pasir panjang yang sampai saat ini sedang memastikan kedudukan tanah dan bangunan mereka diatas wilayah hutan lindung serta wilayah kepemilikan PT.KG,” ucap Ketua Fraksi Gerindra Zai Zulfikar yang biasa akrab disapa Boy tersebut.