Karimun, Aurarakyat.com – Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau berkerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial GO dan BL atas tindak pidana narkotika jenis ganja di Pelabuhan Roro Parit Rempak beberapa waktu lalu.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 0,5 Kilogram (504 gram). Kemudian dilanjutkan, pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut, pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 gram ganja serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Untuk melakukan pendalaman, pihaknya dan Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ini dan ditemukan kembali barang bukti berupa satu bungkus berupa ganja seberat 13 gram dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya, Senin (28/12/2020).