Karimun, Aurarakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun Tahun 2020-2040, kembali melakukan rapat dengar pendapat Rabu (2/12/20).
Rapat yang turut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum Karimun , Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, PT Karimun Granit (PT KG) dan Perwakilan Masyarakat tersebut membahas mekanisme Penyelesaian Tumpah Tindih wilayah Pemukiman Masyarakat Pasir Panjang terhadap Wilayah Konsesi Pertambangan PT KG dan Wilayah Hutang Lindung.
“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat selama ini sudah mulai terbayar. Sudah ada titik terangnya secara perlahan,” jelas Basar Sitorus selaku Kuasa Hukum masyarakat Pasir Panjang.
Basar menjelaskan bahwa antara masyarakat dan pihak-pihak yang ikut dalam rapat sudah membuat kesepakatan bersama
“Dinas PU, Dinas Kehutanan Provinsi, PT KG serta masyarakat sudah menandatangani kesepakatan bersama untuk permasalahan ini, semoga dalam waktu dekat dapat selesai,” katanya.