Karimun, Aurarakyat.com – KPPBC Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan penegahan sejak Febuari tahun 2019 hingga Mei tahun 2020 lalu. Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun Agung Mahendra Putra bahwa pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, serta di gilas menggunakan alat berat.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan beberapa tahun belakangan, adapun cara pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat agar barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” jelasnya.