Karimun, Aurarakyat.com – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial K (20) dan H (39) atas tindak pidana pencurian serta pencurian pemberatan (Curanmor) di wilayah hukumnya beberapa waktu lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, kedua orang tersangka tersebut merupakan kasus pencurian yang berbeda. Yang mana tersangka K melakukan pencurian bermotor (Curamor) dan satunya lagi tersangka H merupakan Residivis kasus pencurian disalah satu sekolah yang ada di Karimun.
“Untuk tersangka K ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk honda beat street BP 2524 UK warna silver di hotel Wiko. Sementara untuk tersangka berinisial H melakukan pencurian alat-alat bangunan berupa bor dan gerinda di SMA N 5 Karimun pada bulan ini,” jelasnya, Jumat (27/11/2020).