Karimun, Aurakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, Kepulauan Riau Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun Tahun 2020-2040, akhirnya dimulai dengan agenda pembahasan pemukiman penduduk dalam kawasan hutan lindung, Rabu (25/11/20).
Anggota DPRD Karimun dari fraksi PDI-P Plus Sulfanow Putra saat memimpin rapat menjelaskan, pembahasan Ranperda RTRW ini haruslah di kaji secara fundamental dengan mengedapankan kepentingan seluruh pihak termasuk kepentingan masyarakat. Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat diantaranya perwakilan Kelurahan Gading, Kecamatan Tanjung Batu, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral dan Kelurahan Pasir Panjang.
”Setelah kami telusuri. Untuk permasalahan tumpah tindih kawasan hutan dengan pemukiman masyarakat di Kelurahan Gading dan Kelurahan Darussalam akan diselesaikan melalui program Tora. Namun, untuk kelurahan Pasir Panjang tidak bisa menggunakan mekanisme seperti itu karena juga melibatkan PT KG yang memegang IUP,” jelasnya.
Putra menambahkan, pihaknya akan segera memanggil management PT KG dan PT CKP untuk mendudukkan persoalan ini agar segera mengeluarkan wilayah konsesinya kepada masyarakat.
”Jadi setelah ada pertemuan dengan kedua perusahaan, maka kita akan ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu kami harapkan agar masyarakat segera mengumpulkan bukti-bukti kepemilkan serta foto-foto lokasi, agar bisa segera dilakukan pemutihan,” tegasnya dalam rapat.