Karimun, Aurarakyat.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat ditengah wabah Covid-19, terutama dalam pelayanan tilang dan antar tilang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau keluarkan layanan Drive Thru (melayani pelanggar tanpa turun kendaraan).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Herdian Malda Ksastria mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti membuat inovasi layanan Drive Thru mobile dalam penilangan.
“Ditengah wabah seperti ini, pihak kami terus ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat salah satunya mempermudahkan layanan pengambilan surat tilang melalui Drive thru,” ucapnya kepada media, Rabu (18/11/2020).