Karimun, Aurarakyat.com – Dugaan tindak pidana penggelapan dana kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu Kontraktor di Karimun, Kepulauan Riau, Edy (38) warga perumahan Grand Permata, Kecamatan Meral. Dijelaskan Edy, bahwa dirinya merasa ditipu oleh Direktur CV Satriani berinisial BK dan F.
Pasalnya, tiga paket pekerjaan fisik seperti semenisasi jalan di perkampungan RT 06 RW 02 Gang Pelipit, Kolong Atas dan pembangunan mushola di Telaga Baru serta Rehab Mushola Assomad, Cangai Putri. Dua diantaranya telah dibayarkan oleh pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, namun kesemua dana tersebut diduga “larikan” oleh BK dan F.
“Dua proyek tersebut biaya operasional serta upah tukang dananya menggunakan uang saya. Ketiga proyek tersebut juga milik saya. Saya dan Direktur CV Satriani serta pengurusnya sepakat bekerjasama dengan sistem bagi hasil setelah semua biaya keluar dipotong. Namun setelah uang cair, pada tanggal 21 September lalu, mereka tidak memberitahu sama sekali, saya tahunya dari pihak Provinsi Kepri,” ujarnya kepada media ini, Selasa (10/11/2020).