Pengadilan Negeri Karimun Menyidangkan PT.Indra Angkola dan Pertamina Persero, Ada Apa ?

oleh -
Edwar Kelvin kuasa hukum Reza
Edwar Kelvin kuasa hukum Reza.(Foto:Istimewa)

Karimun, Aurarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya menggelar persidangan perkara Said Fachriza melawan PT.Indra Angkola dan PT.Pertamina Persero, pada Rabu (21/10/20).

Perkara dengan nomor register 27/Pdt.G/2020/PN Tbk tersebut diajukan Said Fachriza dikarenakan sukses Fee dirinya selaku Marketing Support penjualan BBM tidak kunjung dibayar oleh PT.Indra Angkola yang merupakan supplier resmi PT.Pertamina Persero.

“Hari ini saya di panggil sidang pertama oleh Pengadilan, karena PT.Indra Angkola tidak kunjung membayar Fee Saya kurang lebih Rp 1.747 milyar, padahal saya telah melakukan semua pekerjaan saya,” ucap Reza didamping Kuasa Hukumnya Edwar Kelvin, R.,S.H.,M.H.

Reza menjelaskan, hampir 1 (satu) tahun belakangan ini dirinya selalu menunggu iktikad baik dari PT.Indra Angkola namun bukannya dapat pembayaran malah dirinya di laporkan karena dugaan penipuan jabatan palsu di Polres Karimun.

“saya sangat heran, melihat cara PT.Indra Angkola yang cenderung mendzalimi saya, Fee saya yang tidak dibayar kok malah saya yang dilaporkan, dengan alasan yang tidak masuk di akal,” kata Reza.

No More Posts Available.

No more pages to load.