Karimun, Aurarakyat.com – Seiring terjadinya pelonjakan kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir ini, Pemerintah Daerah akhirnya mengambil tindakan dengan memberlakuan kembali jam malam bagi masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditandangi oleh, Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto menjelaskan bahwa pemberlakuan jam malam tersebut merupakan upaya dari pemerintah daerah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Karimun.
“Dalam rangka mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat di luar rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang lebih luas dan masif dengan ini disampaikan bahwa Pemberlakuan Jam Malam mulai diaktifkan kembali pada pukul 22.30 wib s.d pukul 04.00 Wib,” jelas Herry dalam Surat Edarannya yang diterima media ini, pada Kamis (22/10/2020).