Karimun, Aurarakyat.com – Polres Karimun, Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pasutri asal Karimun yang berinisal Y (Istri) dan NA (Suami).
Dalam konferensi persnya, Kaporles Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa tersangka Pasutri tersebut dengan modusnya membuka agen pembanyaran tagihan Listrik, BPJS, dan pembayaran kredit lainya kepada pelanggan.
“Modus operandi tersangka pasutri ini dia membuka agen pembayaran tagihan atau iuran listrik, BPJS, dan pembayaran kredit lainnya akan tetapi tersangka NA (Suami) tidak menyetorkan semua pembayarannya ke Bank atau system pembayaran lainnya dan uangnya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, nama agen tagihan pembayarannya “Baran Rezeki”,” ucap Kapolres Karimun, M Adenan, Jumat (2/10/2020).