PN TBK Berhasil Mediasi Dua Perkara Sengketa Tanah di Karimun

oleh -
oleh
PN TBK Berhasil Mediasi Dua Perkara Sengketa Tanah di Karimun.(Foto:Istimewa)
PN TBK Berhasil Mediasi Dua Perkara Sengketa Tanah di Karimun.(Foto:Istimewa)

Karimun, Aurarakyat.com – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau berhasil memediasikan dua perkara sengketa tanah di wilayah Costal Area, Karimun sepanjang bulan September 2020.

Permasalahan sengketa tanah tersebut dapat diakhiri dengan perdamaian di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Alfonsius JP Siringoringo, yang ditunjuk langsung selaku Hakim Mediator yang berhasil memediasikan kedua gugatan tersebut mengatakan bahwa sengketa permasalahan tanah tersebut merupakan permasalahan yang muncul selama bertahun-tahun sebelumnya.

“Setiap perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri wajib untuk terlebih dahulu dilakukan mediasikan, dan setelah dilakukan mediasi, kedua gugatan tersebut berakhir dengan damai di PN Tanjungbalai Karimun,” ujar Alfonsius, Sabtu (3/10/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.