Banda Aceh, Aurarakyat.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa korban TR (15) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menyebutkan
pelaku ditangkap di rumah neneknya yang dijadikan tempat persembunyian.
“Saat tim ke tempat persembunyiannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Ryan, Sabtu (3/10/2020).