Aceh Tamiang, Aurarakyat.com – Juru Bicara Gugus Tugas Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita mengatakan, pasien yang meninggal positif corona di RSUD Aceh Tamiang, sempat menjalani perawatan selama 10 hari.
“Almarhum yang berinisial ‘SP’ 56 Tahun, pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala Bidang di Disnakertrans Aceh Tamiang warga Dusun Satelit Graha Kampung Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, memang benar dinyatakan terkonfirmasi Covid,”ungkap Agusliyana Jubir Gugus Tugas kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (29/9/2020).
Almarhum berinisial “SP” pasien laki-laki berusia 56 tahun itu sempat dirawat di RSUD Aceh Tamiang selama sepuluh hari.
“Pasien merupakan warga Dusun Satelit Graha Kampung Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” ucapnya.