Dewan Sahkan Perda Pemekaran Dua Kecamatan Baru

oleh -
oleh
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat ketika memberikan keterangan kepada awak media.(foto:Andre)

Karimun, Aurarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran 2 Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sugie Besar dan Selat Gelam.

Pengesahan Pemekaran dua Kecamatan tersebut dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD Karimun, yang di hadiri oleh 21 anggota Legislatif berserta Bupati Karimun, Selasa (15/9/2020) di bantaran gedung Gong Sari.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa pemekaran Kecamatan tersebut merupakan pemecahan dari Kecamatan Karimun dan Kecamatan Moro.

“Dua kecamatan baru yang dibentuk tersebut merupakan pemecahan dari Kecamatan Karimun dan Kecamatan moro, yang mana itu salah satu bentuk memperpendek rentang kendali pemerintah dan guna memperdekat penyelenggaraan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” ucap Aunur Rafiq.

No More Posts Available.

No more pages to load.