Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha didenda Rp2 Juta

oleh -

Karimun, Aurarakyat.com – Penyebaran virus Covid-19 di Karimun kembali menjadi PR penting Bagi Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi penyebaran di wilayahnya.

Aunur Rafiq selaku Bupati Karimun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Karimun.

“Hari ini kami telah mengeluarkan Perbup sebagai usaha meningkatkan displin kita dalam menekan rantai penyebaran Covid-19 di Karimun,” ucap Aunur Rafiq, Kamis (10/9/2020).

No More Posts Available.

No more pages to load.