Karimun, AuraRakyat.com – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melaksanakan pemusnahan bahan peledak jenis amonium nitrate sebanyak 532,9 ton di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2020).
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Badan Intelkam Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Wakil Bupati Karimun, serta unsur FKPD Karimun.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Agnes Triani menjelaskan bahwa pemusnahan amonium nitrate tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara yang dituntaskan oleh instansi kepabeanan, Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Kegiatan hari ini melakukan pemusnahan amonium nitrate yang mana ini merupakan hasil dari 10 perkara yang berhasil dituntaskan oleh instansi kepabeanan yang mana 3 perkara berasal dari Tanjungpinang dan 7 lagi dari Karimun, dengan total barang rampasan seberat 532,9 ton,” jelasnya pada awak media, di sela pemusnahan.
Lalu Agnes mengatakan bahwa barang rampasan amonium nitrate tersebut merupakan perkara yang sudah dituntaskan dari 8 tahun silam.
“Yang jelas, barang rampasan amonium nitrate ini merupakan hasil perkara dari 2011 hingga 2018 silam,” jelasnya.